Penerbitan Suket Reaktifasi PBI-JKN
Dinas Sosial (DINSOS) Kabupaten Nias Utara
Jenis Layanan | Persyaratan | Kriteria | Prosedur | Jangka Waktu Pelayanan | Produk | Biaya/Tarif |
Penerbitan Suket Reaktifasi PBI-JKN | 1. WNI dan Berdomisili di Kabupaten Nias Utara | Terdaftar DTKS | → Penyerahan Berkas di Bidang P2MKS → Disposisi pimpinan Ü Verifikasi DTKS → Pembuatan Surat Keterangan → Penandatanganan → Selesai | 15 MENIT | Surat Keterangan Reaktifasi PBI-JKN | Gratis |
2. Surat Keterangan Tidak Mampu Yang Dikeluarkan Oleh Kepala Desa | ||||||
3. Fotocopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) | ||||||
4. Memo dari Kantor BPJS Kab.Nisut |