Penerbitan Suket Reaktifasi PBI-JKN

Dinas Sosial (DINSOS) Kabupaten Nias Utara

Jenis LayananPersyaratanKriteriaProsedurJangka Waktu PelayananProdukBiaya/Tarif
Penerbitan Suket Reaktifasi PBI-JKN1. WNI dan Berdomisili di Kabupaten Nias UtaraTerdaftar DTKS→ Penyerahan Berkas di Bidang P2MKS
→ Disposisi pimpinan Ü Verifikasi DTKS
→ Pembuatan Surat Keterangan
→ Penandatanganan
→ Selesai
15 MENITSurat Keterangan Reaktifasi PBI-JKNGratis
2. Surat Keterangan Tidak Mampu Yang Dikeluarkan Oleh Kepala Desa
3. Fotocopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
4. Memo dari Kantor BPJS Kab.Nisut