Pelayanan Anak Terlantar
Dinas Sosial (DINSOS) Kabupaten Nias Utara
Jenis Layanan | Persyaratan | Kriteria | Prosedur | Jangka Waktu Pelayanan | Produk | Biaya/Tarif |
Pelayanan Anak Terlantar | 1. WNI dan berdomisili di Kab. Nias Utara | 1. Anak berusia 6-18 tahun | → Penyerahan Berkas → Disposisi pimpinan → Survey lapangan (verifikasi) → Keputusan Penanganan → Pemberian bantuan secara langsung → Selesai | 1 TAHUN ANGGARAN (MENYESUAIKAN ANGGARAN YANG TERSEDIA) | Pemberian Bantuan Permakanan | Gratis |
2. Surat Keterangan Kurang Mampu Yang Dikeluarkan Oleh Kepala Desa yang diketahui oleh Camat | 2. Tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan dan papan. | |||||
3. Fotocopi Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Kependudukan | 3. Tidak memiliki orangtua (diasuh oleh wali) | |||||
4. Fotocopi Kartu Identitas Anak/Kartu Tanda Penduduk | 4. Memiliki orangtua tetapi dilalaikan karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar. |