Pemberian Bantuan Kepada Penyandang Disabilitas Fisik

Dinas Sosial (DINSOS) Kabupaten Nias Utara

Jenis LayananPersyaratanKriteriaProsedurJangka Waktu PelayananProdukBiaya/Tarif
Pemberian Bantuan Kepada Penyandang Disabilitas Fisik1. WNI dan berdomisili di Kab. Nias Utara1. Tidak dapat melakukan aktifitas kehidupannya sehari-hari/bergantung pada bantuan orang lain→ Penyerahan Berkas
→ Disposisi Pimpinan
→ Verifikasi Lapangan
→ Keputusan Penanganan
→Penyaluran Bantuan
→ Selesai
1 TAHUN ANGGARAN (MENYESUAIKAN ANGGARAN YANG TERSEDIA)Pemberian Alat BantuGratis
2. Surat Keterangan Tidak Mampu Yang Dikeluarkan Oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Camat/Surat Permintaan Alat Bantu2. Tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya serta tidak memiliki sumber penghasilan/tidak bekerja
3. Foto dokumentasi
4. Fotocopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)