Pelayanan Gelandangan dan Pengemis
Dinas Sosial (DINSOS) Kabupaten Nias Utara
Jenis Layanan | Persyaratan | Kriteria | Prosedur | Jangka Waktu Pelayanan | Produk | Biaya/Tarif |
Pelayanan Gelandangan dan Pengemis | 1. WNI dan berdomisili di Kab. Nias Utara | 1. Tidak memiliki tempat tinggal | → Penyerahan Berkas → Disposisi Pimpinan → Verifikasi Lapangan → Penyaluran Bantuan → Selesai | 1 TAHUN ANGGARAN (MENYESUAIKAN ANGGARAN YANG TERSEDIA) | Pemberian Bantuan Permakanan | Gratis |
2. Surat Keterangan Tidak Mampu Yang Dikeluarkan Oleh Kepala Desa | 2. Tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan tidak memiliki sumber penghasilan | |||||
3. Fotocopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Kependudukan dari Kepala Desa | 3. Mata pencahariannya tergantung pada belas kasihan orang lain/meminta-minta di tempat umum |