Pelayanan Anak Terlantar

Dinas Sosial (DINSOS) Kabupaten Nias Utara

Jenis LayananPersyaratanKriteriaProsedurJangka Waktu PelayananProdukBiaya/Tarif
Pelayanan Anak Terlantar1. WNI dan berdomisili di Kab. Nias Utara1. Anak berusia 6-18 tahun→ Penyerahan Berkas
→ Disposisi pimpinan
→ Survey lapangan (verifikasi)
→ Keputusan Penanganan
→ Pemberian bantuan secara langsung
→ Selesai
1 TAHUN ANGGARAN (MENYESUAIKAN ANGGARAN YANG TERSEDIA)Pemberian Bantuan PermakananGratis
2. Surat Keterangan Kurang Mampu Yang Dikeluarkan Oleh Kepala Desa yang diketahui oleh Camat2. Tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan dan papan.
3. Fotocopi Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Kependudukan3. Tidak memiliki orangtua (diasuh oleh wali)
4. Fotocopi Kartu Identitas Anak/Kartu Tanda Penduduk4. Memiliki orangtua tetapi dilalaikan karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.