Pelayanan Gelandangan dan Pengemis

Dinas Sosial (DINSOS) Kabupaten Nias Utara

Jenis LayananPersyaratanKriteriaProsedurJangka Waktu PelayananProdukBiaya/Tarif
Pelayanan Gelandangan dan Pengemis1. WNI dan berdomisili di Kab. Nias Utara1. Tidak memiliki tempat tinggal→ Penyerahan Berkas
→ Disposisi Pimpinan
→ Verifikasi Lapangan
→ Penyaluran Bantuan
→ Selesai
1 TAHUN ANGGARAN (MENYESUAIKAN ANGGARAN YANG TERSEDIA)Pemberian Bantuan PermakananGratis
2. Surat Keterangan Tidak Mampu Yang Dikeluarkan Oleh Kepala Desa2. Tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan tidak memiliki sumber penghasilan
3. Fotocopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Kependudukan dari Kepala Desa3. Mata pencahariannya tergantung pada belas kasihan orang lain/meminta-minta di tempat umum