Pelayanan Kepada Korban Musibah/Bencana

Dinas Sosial (DINSOS) Kabupaten Nias Utara

Jenis LayananPersyaratanKriteriaProsedurJangka Waktu PelayananProdukBiaya/Tarif
Pelayanan Kepada Korban Musibah/Bencana1. WNI dan berdomisili di Kab. Nias Utara1. Jumlah pengungsi/penyitas sebanyak 1 (satu) s/d 50 (lima puluh) orang→ Penyerahan Berkas
→ Disposisi Pimpinan
→ Verifikasi Lapangan
→ Penyaluran Bantuan
→ Selesai
2 HARIPemberian Bantuan LogistikGratis
2. Surat Pemberitahuan dari kepala desa yang diketahui oleh camat (melampirkan estimasi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana)2. Mengalami kerugian korban jiwa/harta benda/kerusakan lingkungan/dampak psikologis
3. Foto dokumentasi
4. Fotocopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan kependudukan dari kepala desa