Pelayanan Kepada Korban Musibah/Bencana
Dinas Sosial (DINSOS) Kabupaten Nias Utara
Jenis Layanan | Persyaratan | Kriteria | Prosedur | Jangka Waktu Pelayanan | Produk | Biaya/Tarif |
Pelayanan Kepada Korban Musibah/Bencana | 1. WNI dan berdomisili di Kab. Nias Utara | 1. Jumlah pengungsi/penyitas sebanyak 1 (satu) s/d 50 (lima puluh) orang | → Penyerahan Berkas → Disposisi Pimpinan → Verifikasi Lapangan → Penyaluran Bantuan → Selesai | 2 HARI | Pemberian Bantuan Logistik | Gratis |
2. Surat Pemberitahuan dari kepala desa yang diketahui oleh camat (melampirkan estimasi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana) | 2. Mengalami kerugian korban jiwa/harta benda/kerusakan lingkungan/dampak psikologis | |||||
3. Foto dokumentasi | ||||||
4. Fotocopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan kependudukan dari kepala desa |