Pelayanan Lanjut Usia Terlantar

Dinas Sosial (DINSOS) Kabupaten Nias Utara

Jenis LayananPersyaratanKriteriaProsedurJangka Waktu PelayananProdukBiaya/Tarif
Pelayanan Lanjut Usia Terlantar1. WNI dan Berdomisili di Kabupaten Nias Utara1. Lansia > 60 tahun→ Penyerahan Berkas
→ Disposisi pimpinan
→ Survey lapangan (verifikasi)
→ Keputusan Penanganan
→ Pemberian bantuan secara langsung
→ Selesai
1 TAHUN ANGGARAN (MENYESUAIKAN ANGGARAN YANG TERSEDIA)Pemberian Bantuan PermakananGratis
2. Surat Keterangan Tidak Mampu Yang Dikeluarkan Oleh Kepala Desa2. Tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan dan papan.
3. Fotocopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)/ surat Keterangan kependudukan3. Terlantar secara psikis dan sosial