Pelayanan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

Dinas Sosial (DINSOS) Kabupaten Nias Utara

Jenis LayananPersyaratanKriteriaProsedurJangka Waktu PelayananProdukBiaya/Tarif
Pelayanan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)1. WNI dan berdomisili di Kab. Nias Utara1. Terganggu secara psikis dan mental→ Penyerahan Berkas
→ Disposisi Pimpinan
→ Verifikasi Lapangan
→ Proses Rehabilitasi
→ Proses Reunifikasi (mengembalikan ke keluarga)
→ Selesai
1 TAHUN ANGGARAN (MENYESUAIKAN ANGGARAN YANG TERSEDIA)RehabilitasiGratis
2. Surat Keterangan Tidak Mampu Yang Dikeluarkan Oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Camat/Surat Permohonan Rehabilitasi2. Berasal dari Keluarga Pra Sejahtera
3. Surat Keterangan dari Puskesmas setempat3. Merupakan ODGJ Terlantar
4. Surat pernyataan bersedia direhabilitasi dari keluarga dan ditandatangani di atas materai
5. Fotocopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Kependudukan dari Kepala Desa