Pelayanan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
Dinas Sosial (DINSOS) Kabupaten Nias Utara
Jenis Layanan | Persyaratan | Kriteria | Prosedur | Jangka Waktu Pelayanan | Produk | Biaya/Tarif |
Pelayanan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) | 1. WNI dan berdomisili di Kab. Nias Utara | 1. Terganggu secara psikis dan mental | → Penyerahan Berkas → Disposisi Pimpinan → Verifikasi Lapangan → Proses Rehabilitasi → Proses Reunifikasi (mengembalikan ke keluarga) → Selesai | 1 TAHUN ANGGARAN (MENYESUAIKAN ANGGARAN YANG TERSEDIA) | Rehabilitasi | Gratis |
2. Surat Keterangan Tidak Mampu Yang Dikeluarkan Oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Camat/Surat Permohonan Rehabilitasi | 2. Berasal dari Keluarga Pra Sejahtera | |||||
3. Surat Keterangan dari Puskesmas setempat | 3. Merupakan ODGJ Terlantar | |||||
4. Surat pernyataan bersedia direhabilitasi dari keluarga dan ditandatangani di atas materai | ||||||
5. Fotocopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Kependudukan dari Kepala Desa |