Pemberian Bantuan Kepada Penyandang Disabilitas Fisik
Dinas Sosial (DINSOS) Kabupaten Nias Utara
Jenis Layanan | Persyaratan | Kriteria | Prosedur | Jangka Waktu Pelayanan | Produk | Biaya/Tarif |
Pemberian Bantuan Kepada Penyandang Disabilitas Fisik | 1. WNI dan berdomisili di Kab. Nias Utara | 1. Tidak dapat melakukan aktifitas kehidupannya sehari-hari/bergantung pada bantuan orang lain | → Penyerahan Berkas → Disposisi Pimpinan → Verifikasi Lapangan → Keputusan Penanganan →Penyaluran Bantuan → Selesai | 1 TAHUN ANGGARAN (MENYESUAIKAN ANGGARAN YANG TERSEDIA) | Pemberian Alat Bantu | Gratis |
2. Surat Keterangan Tidak Mampu Yang Dikeluarkan Oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Camat/Surat Permintaan Alat Bantu | 2. Tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya serta tidak memiliki sumber penghasilan/tidak bekerja | |||||
3. Foto dokumentasi | ||||||
4. Fotocopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) |